KPK Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Pada Selasa, 6 Januari 2026, penyidik KPK memanggil satu orang saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan dan penyewaan mesin EDC yang berlangsung selama periode 2021–2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Saksi yang dipanggil kali ini adalah Muhammad Aziz, Direktur Verifone, salah satu perusahaan penyedia teknologi mesin EDC. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri alur pengadaan, mekanisme penunjukan vendor, serta dugaan penggelembungan nilai kontrak dalam proyek tersebut.
Nilai Proyek Capai Rp1,2 Triliun
Berdasarkan hasil penyelidikan awal KPK, negara telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama empat tahun. Total unit mesin EDC yang dibeli maupun disewa mencapai 200.067 unit dan tersebar di berbagai sektor layanan keuangan dan perbankan.
Angka tersebut dinilai signifikan, mengingat mesin EDC merupakan infrastruktur penting dalam sistem pembayaran non-tunai nasional. Namun, di balik urgensi digitalisasi transaksi, KPK mencium adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik mendalami apakah harga mesin, biaya sewa, serta layanan pendukungnya telah sesuai dengan harga pasar dan kebutuhan riil. Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pengaturan pemenang proyek sejak awal proses pengadaan.
Peran Saksi dalam Rantai Pengadaan
Pemanggilan Direktur Verifone bertujuan untuk menggali informasi teknis dan administratif terkait kerja sama pengadaan mesin EDC. Penyidik ingin memastikan bagaimana proses penawaran dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat dalam negosiasi kontrak, serta apakah terdapat tekanan atau arahan tertentu dalam pelaksanaan proyek.
Dalam banyak kasus pengadaan barang dan jasa, KPK kerap menemukan pola kerja sama yang tidak transparan antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Oleh karena itu, keterangan saksi dari unsur vendor dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur perbankan, badan usaha milik negara (BUMN), serta pihak swasta. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Indra Utoyo, eks Direktur Utama Allo Bank
- Catur Budi Harto, eks petinggi perusahaan BUMN
- Dedi Sunardi, pegawai BUMN
- Elvizar, Direktur PT Pasific Cipta Solusi
- Rudi Suprayudi Kartadidjadja, petinggi PT Bringin Inti Teknologi
Penetapan tersangka ini menandai bahwa penyidikan telah menemukan bukti awal yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan mesin EDC.
Jeratan Hukum yang Digunakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sorotan pada Pengadaan Digital Perbankan
Kasus pengadaan mesin EDC ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan transformasi digital sektor keuangan. Pemerintah selama ini mendorong penggunaan transaksi non-tunai sebagai bagian dari inklusi keuangan dan efisiensi layanan publik.
Namun, praktik korupsi dalam pengadaan teknologi justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi. KPK menilai pengawasan terhadap proyek teknologi bernilai besar harus diperketat, mengingat kompleksitas teknis kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan penyimpangan.
Komitmen KPK Menuntaskan Perkara
KPK menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi lain guna memperjelas peran masing-masing pihak. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring berkembangnya penyidikan.
“Penyidik akan terus mendalami aliran dana dan peran setiap pihak yang terlibat agar perkara ini dapat diungkap secara tuntas,” tegas KPK dalam keterangannya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa KPK tetap berkomitmen mengawal sektor strategis, termasuk perbankan dan sistem pembayaran nasional, dari praktik korupsi yang merugikan negara.
Penutup
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC menunjukkan bahwa proyek teknologi berskala besar tidak lepas dari risiko penyimpangan. Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun, publik menaruh harapan besar agar KPK mampu membongkar praktik korupsi ini secara transparan dan akuntabel.
Pemanggilan saksi demi saksi, termasuk dari pihak vendor, diharapkan dapat membuka tabir skema pengadaan yang diduga bermasalah. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor digital dan perbankan nasional.
Baca Juga : DK PBB Gelar Rapat Darurat Usai Penangkapan Maduro
Cek Juga Artikel Dari Platform : seputardigital

