7 Poin Gugatan Erwin Soal Status Tersangka Kejari Bandung
Sidang perdana praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 6 Januari 2026. Sidang ini menjadi langkah hukum Erwin untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Agenda utama persidangan perdana tersebut adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Erwin. Dalam sidang ini, kuasa hukum memaparkan tujuh poin keberatan yang dinilai menunjukkan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses penetapan status tersangka.
Kuasa Hukum Ungkap Tujuh Poin Keberatan
Kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan tersebut disusun berdasarkan prinsip perlindungan hak asasi dan due process of law yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Ada tujuh poin materi utama yang kami ajukan,” ujar Bobby kepada awak media usai persidangan.
Menurut Bobby, ketujuh poin tersebut saling berkaitan dan menunjukkan adanya dugaan cacat prosedural sejak tahap awal penyidikan.
Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Poin pertama yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah penetapan status tersangka terhadap Erwin yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Bobby menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Dalam praktik hukum pidana, pemeriksaan calon tersangka lazim dilakukan untuk memastikan keterkaitan langsung seseorang dengan dugaan tindak pidana. Tidak adanya pemeriksaan awal dinilai dapat merugikan hak seseorang untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri.
Prosedur Hukum Dinilai Tidak Dipatuhi
Poin kedua berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur penetapan tersangka. Tim kuasa hukum menilai Kejari Bandung tidak menjalankan tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bobby menyebut bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan secara transparan. Ketidakjelasan tahapan tersebut menjadi dasar keberatan hukum yang diajukan.
Pengumuman Lewat Media Lebih Dulu
Poin ketiga yang disorot adalah pengumuman status tersangka Erwin melalui media massa sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan. Menurut kuasa hukum, kliennya baru menerima surat resmi satu hingga dua hari setelah pemberitaan beredar luas.
“Kami menilai ini mencederai asas kepastian hukum dan hak tersangka untuk mendapatkan informasi secara langsung dan resmi,” kata Bobby.
Langkah tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan stigma publik sebelum proses hukum diuji di pengadilan.
SPDP Tidak Pernah Diterima
Poin keempat menyangkut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bobby menyatakan bahwa hingga 27 hari sejak penetapan tersangka, pihak kuasa hukum belum menerima SPDP sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
“SPDP merupakan dokumen penting yang menandai dimulainya proses penyidikan. Ketidakterimaan SPDP ini kami anggap sebagai pelanggaran serius,” tegasnya.
SPDP memiliki fungsi krusial untuk menjamin transparansi dan pengawasan dalam proses penyidikan.
Penyampaian Surat Dinilai Tidak Patut
Poin kelima berkaitan dengan cara penyampaian surat penetapan tersangka yang dinilai tidak pantas. Surat tersebut disebut dititipkan kepada satuan pengamanan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB di rumah dinas Wali Kota Bandung.
Menurut tim kuasa hukum, cara tersebut tidak mencerminkan etika dan prosedur penyampaian dokumen hukum yang seharusnya dilakukan secara resmi dan profesional.
Pasal Disangkakan Dinilai Tidak Konsisten
Poin keenam menyangkut ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal-pasal yang disangkakan kepada Erwin. Kuasa hukum menilai perubahan atau ketidaktegasan pasal dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam hukum pidana, kejelasan pasal menjadi dasar penting bagi tersangka untuk mengetahui perbuatan apa yang dituduhkan serta menyiapkan pembelaan hukum secara proporsional.
Penggeledahan dan Penyitaan Dipersoalkan
Poin ketujuh menyoroti tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Tim kuasa hukum menduga tindakan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Penggeledahan dan penyitaan, menurut Bobby, seharusnya dilakukan berdasarkan izin dan prosedur yang jelas untuk menghindari pelanggaran hak-hak individu.
Sidang Berlanjut, Jawaban Termohon Ditunggu
Bobby menegaskan bahwa tujuh poin tersebut menjadi inti permohonan praperadilan yang diajukan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Bandung.
“Besok sidang akan memasuki tahapan jawaban dari pihak termohon. Kami ingin melihat bagaimana argumentasi hukum yang akan disampaikan,” ujarnya.
Makna Praperadilan bagi Penegakan Hukum
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kasus Erwin ini kembali menyoroti pentingnya praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat.
Putusan hakim praperadilan nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka terhadap Erwin sah secara hukum atau perlu dibatalkan dan diperbaiki sesuai prosedur.
Penutup
Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat aktif dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Tujuh poin gugatan yang diajukan tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya soal substansi perkara, tetapi juga soal kepatuhan terhadap prosedur.
Hasil praperadilan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum.
Baca Juga : KPK Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Cek Juga Artikel Dari Platform : updatecepat

